batas kawasan

Batas Hidup Lore Lindu Yang bermanfaat Ekonomi

Posted on Updated on

Saat melewati desa dodolo kecamatan Lore Utara-Poso, pucuk pucuk pohon kemiri yang berjejer di pinggir jalan mulai menyembulkan tunas -tunas bunga berwarna keputihan.  Di bawah pohon kemiri nampak jagung-jagung muda milik masyarakat menghampar setinggi lutut dan di jalan setapak di pinggir kawasan,  sebuah papan seng bertuliskan Awas kebakaran hutan roboh dimakan efek cuaca.   Jajaran pohon kemiri ini adalah sebuah prasasti hidup yang bercerita tentang batas kawasan batas lahan masyarakat dengan lahan negara, tentang kawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan masih banyak lagi certia tentang batas wilayah.   Masyarakat dan Lembaga Konservasi Desa Dodolo, mulai membangun batas hidup tahun 2006 lalu dan kini setelah 4 tahun tanaman kemiri mulai belajar berbuah.   Berbekal kesepakatan dengan Balai TNLL tentang Batas Hidup Taman Nasional, mereka menanam kemiri di sepanjang Batas TNLL di area yang sudah tidak berhutan lagi, kurang lebih sepanjang 4 Km.   Kemiri ini ditanam dengan jarak 10 m dan berjajar 4 deret ke dalam kawasan Lore Lindu.     Dengan perhitungan sederhana dalam   1 km akan terdapat 400 kemiri.  Jika rata -rata kemiri menghasilkan 200 kg /pohon pertahun, maka dalam 1 tahun terdapat 8000 kg buah. Dengan harga kemiri gelondongan terendah Rp. 2000 maka akan didapat Rp. 16.000.000.  yang akan didapatkan oleh Lembaga Konservasi Desa dan desa yang bisa dikelola dan dipergunakan untuk pembangunan desa dan upaya konservasi.  Ini adalah sebuah kompensasi yang nyata bagi masyarakat yang tinggal disekitar kawassn lindung tanpa harus merusak hutannya yang pada akhirnya mereka juga yang merasakan dampaknya.  Taman nasional Lore Lindu mulai memberikan manfaat langsung bagi kehidupan ekonomi masyarakat bukan sekedar janji janji bantuan yang mirip bahasa kampanye tidak pernah sampai.

Tepat di pinggir jalan trans Napu-Besoa desa Dodolo adalah batas Taman Nasional Lore Lindu, dan disebelahnya adalah pemukiman masyarakat.   Adalah sebuah hal yang logis jika mereka membuka kebun di dalam kawasan lindung yang disebut Lore Lindu manakala lahan tanah menjadi barang yang mahal dan sulit didapatkan sedangkan kebutuhan hidup semakin lama semakin mahal.   Regulasi kehutanan yang ada, sudah tidak memadai untuk diterapkan dalam pengelolaan kawasan lindung di era modern ini.   Peran serta masyarakat masih sangat minim dan jika ada sebuah solusi pasti bertabrakan dengan undang-undang kehutanan.